Puasa yang diperintahkan dan dianjurkan dalam Al-Quran dan Sunnah yaitu segala aktivitas kita meninggalkan, membatasi, dan menjauhi. Dalam pengertian lain, puasa ialah aktivitas menahan dan menjauhi dari dorongan perut dan kemaluan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Secara Umum, pengertian puasa yaitu sebuah aktivitas menahan dan menjauhi dari makan dan minum serta melawan godaan nafsu untuk melakukan hubungan badan suami istri, dan segala macam hal yang dapat membatalkan puasa, dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, dengan berlandaskan niat hanya untuk mencari ridha Allah Swt.
Perintah puasa atau menahan dari dua dorongan syahwat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, isyarakan dalam Al-Quran, Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah (2): 187).
Ayat Al-Quran tersebut mengisyarakatkan bahwa ketika puasa boleh melakukan hubungan badan dalam hal ini suami dan istri, dengan bersandar kepada firman Allah Swt, Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.
Sebagaimana diperbolehkan juga makan dan minum sepanjang malam sampai terbitnya fajar, dan kemudian diperintahkan untuk menyempurnakan puasa dari fajar hingga malam atau ketika terbenamnya matahari.
Hal ini diperkuat oleh hadis Sahih, sabda Nabi Saw., “Setiap amal manusia untuk untuk dirinya, kecuali puasa, maka sesungguhnya itu untuk-Ku dan Aku memberinya pahala dari meninggalkan makan dan hawa nafsunya karena-Ku“
Istilah puasa sebenarnya sudah dikenal oleh masyarakat Arab, sebelum Islam datang. Ini diperkuat dengan keterangan yang sahih masyarakat Arab sering melaksanakan puasa ‘Asyura pada masa Jahiliya untuk mengagungkan hari tersebut. Karena itu Nabi Saw. memerintahkan mereka untuk melakukan puasa Ramadhan sebagaimana perintah Allah Swt., Diwajibkan atas kamu berpuasa (QS. Al-Baqarah (2): 183).
Perintah Allah ada di Surah Al-Baqarah ayat 183, diawal surah tersebut yang diseru adalah orang-orang yang beriman. Artinya, orang yang hanya menyatakan dirinya beriman kepada Allah Swt. dan Nabi Saw, yang memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa.Dengan kata lain, yang wajib menjalankan ibadah puasa yaitu orang yang beragama islam, orang kafir tidak wajib menjalankan ibadah puasa.
Orang kafir jika menjalankan ibadah puasa, maka tidak sah puasanya. Boleh-boleh saja mereka berpuasa tapi di mata Allah Swt tidak bernilai puasanya, Ia tidak mendapat pahala dari puasanya. Ia tidak akan mendapatkan pahala dari puasanya. Ia akan mendapatkan keuntungan duniawi saja seperti badan jadi sehat, tubuh menjadi langsing atau berat badan berkurang. Segala perbuatan orang kafir, meskipun utu baik kelak di hari kiamat akan menjadi debu . Seperti di dalam firman Allah Swt.”Dan Kami akan perlihatkan segala amal yang mereka kerjakan lalu Kami akan jadikan Amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan” (QS. Al-Furqaan: 23) Perintah Allah Swt. memang menyangkut kepada seluruh orang beriman, tapi ada beberapa pengecualian diantaranya, puasa hanya diwajibkan kepada mereka yang sudah dewasa dan sehat akalnya .
Macam-macam puasa terbagi menjadi 4 yaitu:
1. Puasa Wajib
Ialah puasa yang dilaksanakan untuk memenuhi perintah Allah Swt, dan jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa puasa wajib terbagi menjadi 3 yaitu
a. Puasa di bulan Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan setiap harinya selama 29 atau 30 hari. Puasa ini dilaksanakan pada saat terbit fajar sampai terbenamnya matahari
b. Puasa Nazar
Adalah orang yang bernazar puasa karena menginginkan sesuatu dan wajib dilaksanakan setelah keinginan terseput tercapai, dan apabila tidak dikerjakan akan mendapat dosa dan akan dikenakan denda/kifarat
c. Puasa Kifarat
Adalah Puasa untuk menebus dosa karena melakukan hubungan suami istri pada siang hari pada saat bulan Ramadhan, maka dendanya puasa dua bulan berturur-turut
2. Puasa Sunnah
Macam-macam puasa sunnah yang disunnahkan oleh Nabi Saw yang berdasarkan dalil sahih yaitu:
a. Puasa Hari Arafah
Disunnahkan kepada orang yang selain melakukan ibadah haji dan dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah
“ Puasa Arafah dapat menghapus dosa dua tahun, setahun silam, dan setahun yang akan datang. Dan puasa Asyura itu menghapus dosa setahun sebelumnya (HR. Muslim)
b. Puasa Tasu’a dan Puasa Asyura
Puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram
c. Puasa 6 hari di bulan Syawal
“Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dan meneruskan 6 hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa berpuasa sepanjang tahun (HR. Muslim)
d. Memperbanyak puasa di bulan Syaban
Dari Aisyah Radhiyallahu’anha, dia berkata “Aku tidak pernah melihat Nabi Saw menyempurnakan puasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan. Dan aku tidak pernah melihat Beliau Nabi Saw memperbanyak puasa di bulan-bulan lain seperti sya’ban “(HRBukhari-Muslim)
e. Memperbanyak Puasa di bulan Muharram
“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah bulan Muharram. Dan sholat yang paling utama setelah sholat fardhu adalah sholat malam “ (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa’i)
f. Puasa Senin dan Kamis
“Sesungguhnya segala awal seluruh hamba dipaparkan pada hari Senin dan Kamis (HR. Abu Daud)
g. Puasa 3 hari Setiap Pertengahan Bulan
"Berpuasalah selama tiga hari setiap bulan, karena sesungguhnya kebaikan dikalikan 10, sehingga puasa itu (puasa 3 hari) sama dengan puasa satu tahun penuh” (HR. Bukhari-Muslim)
h. Puasa Nabiyullah Dawud
“Puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Dawud, yaitu berpuasa sehari, dan berbuka sehari” (HR. Muslim, Nasa’i, dan Ibnu Majjah)
3. Puasa Makruh
a. Berpuasa pada hari Jumat
Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh, kecuali apabila ia berpuasa sebelum atau sesudahnya, atau ia berpuasa dawud lalu jatuh pada hari Jumat, atau juga pada saat puasa sunnah pas jatuh pada hari Jumat. Puasa boleh dilakukan, karena bukan dengan sengaja berpuasa di hari Jumat
b. Puasa setahun penuh (Puasa dahr)
Adalah puasa yang dilakukan setahun penuh, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut ini: artinya : Umar bertanya: Ya Rasulullah, bagaiman dengan orang yang berpuasa satu tahunj penuh? “ Rasululllah Saw menjawab ”ia dipandang tidak berpuasa dan tidak berbuka” (HR. Muslim)
c. Puasa Wishal
Adalah puasa yang tidak memakai sahur maupun buka. Puasa ini diperbolehkan oleh Rasulullah Saw namun dimakruhkan untuk umatnya.
4. Puasa Haram
Yaitu Puasa yang ketika waktu itu memang diharamkan untuk melaksanakan puasa bagi seluruh umat Islam, apabila kita melaksanakan puasa pada hari tersebut maka akan mendapatkan dosa, dan apabila sebaliknya tentu akan mendapat pahala. Allah telah menentukan hukum agama telah mengharamkan puasa dalam beberapa keadaan, diantaranya adalah :
a. Puasa pada tanggal 1 Syawal dan 10 Dzulhijjah
b. Puasa hari Tasyrik 11,12,13 Dzulhijjah
c. Puasa pada hari yang diragukan
Daftar Pustaka
Qardawi,Yusuf, 1991, Tirulah Puasa Nabi Bandung : PT Mizan Pustaka
Faridl, Miftah, 2007, Puasa: Ibadah Kaya Makna,Depok : Gema Insani
Abidin, Zaenal,2020, Fiqh Ibadah Bandung: Deepublish
Publisher
mantap ..trimakasih di ingatkan kembali barokallah..
BalasHapus